Jakarta – Cagar budaya merupakan bagian dari warisan sejarah dan budaya suatu bangsa. Melindungi cagar budaya berarti menjaga jejak-jejak sejarah dan budaya yang berharga. Bertempat di Aula A lantai 4 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta telah diselenggarakan rapat anggota Kelompok Kerja (Pokja) Analisis dan Evaluasi (Anev) hukum Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya. Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Hukum, Azhar, Selasa (23/07/2024).
Kegiatan hari ini mengundang Narasumber yaitu Dewi Kurnianingsih, selaku Pamong Budaya Ahli Muda Direktorat Perlindungan Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan materi Anev Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 1999.
Secara substansi, Perda ini sudah tertinggal jauh. Dasar hukum pembentukan Perda ini masih memakai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya. Paradigma UU Cagar Budaya tahun 1992 ialah terpusat, sehingga semua proses dan pengaturan yang berkaitan dengan cagar budaya diatur oleh pusat. Hal ini berbeda dengan UU Nomor 11 Tahun 2010 yang telah membagi kewenangan terkait pengurusan cagar budaya ke daerah. Selain hal mendasar tersebut, beberapa pengaturan terkait cagar budaya juga telah banyak berubah, sehingga pelaksanaannya tidak lagi relevan dengan masa kini.
“Perda ini sudah cukup lama sehingga sudah tidak relevan lagi dengan paradigma pengaturan cagar budaya yang diatur oleh UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.” Ujar Dewi Kurnianingsih. Selanjutnya, Perda ini akan disusun analisis pasal per pasal dan akan dikeluarkan rekomendasi terhadap Perda ini apakah Perda ini masih dipertahankan, dicabut atau diubah. Turut hadir anggota Pokja yang terdiri dari Dinas Kebudayaan, Pusat Konservasi Cagar Budaya, Biro Hukum dan jajaran subbidang FPPHD.