Jakarta - Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta R. Andika Dwi Prasetya di dampingi Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Zulhairi menerima kunjungan dari Lembaga Kebudayaan Betawi guna membahas perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual yang ada di Wilayah Jakarta Hari ini Senin, 27/05/2024. Kakanwil menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta siap mendukung perlindungan Kekayaan Intelektual baik Itu Personal atau Komunal.
Menurut Ketua Umum LKB H. Beky Mardani banyak Kekayaan Intelektual dari Tanah Betawi yang harus dilindungi seperti Indikasi Geografis, Kebudayaan Betawi, Kuliner dan Karya Cipta Masyarakat Betawi.
Lebih lanjut H.Beky Mardani menyampaikan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Ikon Budaya Betawi ada 8 Ikon diantaranya Ondel-ondel, Kembang Kelapa, Ornamen Gigi Balang, Baju Sadariah, Kebaya Kerancang, Batik Betawi dan Kerak Telor. Adapun maksud dari penetapan 8 Ikon Budaya Betawi tersebut adalah sebagai upaya pelestarian melalui pengenalan yang menggambarkan ciri khas masyarakat Betawi dan jati diri Provinsi DKI Jakarta sebagai daya tarik wisata. Saat ini Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta tengah mendorong pendaftaran Indikasi Geografis Yakni Duku Condet, Salak Condet dan Cempedak sebagai Indikasi Geografis dari wilayah DKI Jakarta.