Jakarta - Masih dalam rangka mengisi dan memperingati hari Pendidikan Nasional, Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta memberikan edukasi hukum untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan hukum kepada 45 orang siswa dan siswi perwakilan kelas X dan XI di SMAN 14 Jakarta, Rabu (08/05/2024).
Perilaku perundungan/bullying merupakan perilaku tidak menyenangkan yang dipicu oleh relasi yang tidak seimbang. Dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan pada anak dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 Juta Rupiah (Pasal 80 ayat 1).
Penyuluh Hukum merupakan bagian dari masyarakat yang turut berpartisipasi dalam terselenggaranya proses pendidikan terkhusunya untuk membentuk kesadaran hukum di kalangan pelajar. Tema yang diberikan pada penyuluhan ini adalah Pencegahan Kenakalan Remaja.
Bentuk-bentuk kenakalan remaja yang sering muncul di masyarakat saat ini berupa bullying/perundungan, tawuran, pornografi, kekerasan fisik/kekerasan seksual, sampai jerat narkoba. Wakil Kepala Sekolah SMAN 14 Bidang Kurikulum, Roy membuka kegiatan dan meminta siswa aktif dan setelah mengikuti penyuluhan menjadi agen perubahan di kelas dan masyarakat.
Selanjutnya pemberian materi oleh Penyuluh Hukum. “Usia remaja merupakan usia yang paling rawan dan perlu pembinaan sejak dini, agar tidak salah melangkah dan sadar hukum serta konsekuensinya,” Ungkap Puji. Selain itu peserta menerima materi tentang Pencegahan Kekerasan Seksual Pada Remaja dan Sistem Peradilan Pidana Anak. Kegiatan diakhiri dengan evaluasi post test. Tim Penyuluh Hukum yang hadir memberikan materi antara lain: Tri Puji Rahayu, Mirna Tiurma Alvernia (Penyuluh Hukum Ahli Madya) dan Mirda Hirtianingsi (Penyuluh Hukum Ahli Muda).