Jakarta - Sebagai penutup kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic Melalui Festival Seni Budaya Betawi pada hari pertama, Kantor Wilayah Kemenkumham (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada Rabu (07/08/2024). Kegiatan ini merupakan kolaborasi dari Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Bertempat di Aula Kantor Wilayah dengan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, R. Andika Dwi Prasetya didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Zulhairi serta narasumber dari DJKI. Mengawali kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham), Zulhairi menyampaikan FGD ini merupakan salah satu bentuk dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). “Saat ini seluruh pelayanan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dapat diakses melalui CR (Quick Response) Code dan sudah tersedia di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur,” Jelas Zulhairi.
Selanjutnya, materi pertama “Perlindungan dan Tata Cara Pengajuan Pencatatan Hak Cipta” disampaikan oleh Morata Duma Lumbanraja, Subkoordinator Dokumentasi. Hak Cipta adalah hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. “Kenapa ada yang lama dalam proses pendaftarannya? Berarti masih ada substansi yang kurang.” Jelas Morata. Selanjutnya materi kedua disampaikan oleh Aldiansyah, Analis Kekayaan Intelektual Muda dengan materi KIK.