Jakarta - Penyuluh Hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta melaksanakan penyuluhan hukum bagi tahanan dan Warga Binaan (WB) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat, Kamis (19/09/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung proses pembinaan dengan memberikan pemahaman hukum yang lebih mendalam. Materi yang disampaikan mencakup Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995.
Dalam penyuluhan ini, WB diberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban mereka yang diatur dalam Pasal 9, 10, dan 11 UU Nomor 22 Tahun 2022. Kegiatan dibuka oleh Doni, yang mewakili Kepala Sub Bidang BHPT Rutan Kelas I Jakarta Pusat, dan dilanjutkan dengan paparan oleh narasumber utama, Chabib Susanto, Penyuluh Hukum Ahli Madya dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dengan materi tentang perubahan dalam UU Pemasyarakatan.
Selain itu, WB juga diberikan informasi mengenai Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti, serta pembebasan bersyarat. Tujuan dari kegiatan ini adalah membangun sinergi dan kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dengan Rutan Kelas I Jakarta Pusat untuk meningkatkan pemahaman hukum warga binaan, sehingga mereka dapat lebih memahami hak dan kewajiban, mematuhi peraturan, dan menjadi individu yang berguna bagi keluarga, masyarakat, dan negara setelah bebas.