Jakarta - Notaris mempunyai peran yang sangat penting, sebagai negara penganut sistem hukum Civil Law dalam mengiplementasikan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta menggelar "Pengambilan Sumpah Jabatan Notaris Pengganti." Kegiatan ini terselenggara di Aula Lantai 4 Kantor Wilayah, Selasa (10/9/2024). Dalam pelantikan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham), Achmad Fachrurazi memimpin pengambilan sumpah kepada 5 orang Notaris Pengganti.
Dalam sambutannya beliau menyampaikan Notaris dalam aktivitas keperdataan bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi masyarakat sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris. Lebih lanjut beliau Kadiv Yankumham menjelaskan tugas Notaris pengganti sementara menggantikan notaris yang sedang melaksanakan cuti, tetapi beban tugasnya adalah sama dengan notaris yang digantikan.
“Jadikan kode etik sebagai landasan untuk terus menjaga marwah jabatan, selalu update dengan regulasi dan menjunjung tinggi nilai integritas." PMPJ (Prinsip Mengenali Pengguna Jasa) juga tak luput dari arahan Kadiv Yankumham dimana PMPJ bertujuan untuk mencegah dari tindak pidana pencucian uang dan terorisme.