Jakarta - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andhika Dwi Prasetya melakukan Siaran Pers yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian, Wahyu Eka Putra dan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Ronald Arman turut mendampingi. Kegiatan ini dilaksanakan dengan bertempat di Aula Kanim Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Jumat (09/08/2024).
Pada kesempatan kali ini Kakanwil mengapresiasi kinerja Kanim Kelas I Non TPI Jakarta Pusat atas penangkapan tindak pemalsuan dokumen. Kanim Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mengamankan 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia dan 1 (satu) orang Warga Negara Asing yang diduga melakukan pengajuan permohonan Paspor RI dengan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar. Petugas menemukan adanya dugaan pemberian data yang tidak sah atau dipalsukan pada dokumen yang dilampirkan berupa KK, KTP, dan Akta Kelahiran. "Gerak cepat telah dilakukan dengan baik oleh petugas Kanim Jakarta Pusat yang dibuktikan dengan penangkapan tindak pelanggaran berupa pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh BC saat mengurus paspor pada Rabu, tanggal 07 Agustus 2024.BC yang seorang WNA China diamankan oleh Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Ini menunjukkan betapa tingginya kewaspadaan para petugas dalam menjaga keamanan Negara." Jelas Kakanwil.
Kadiv Keimigrasian mengingatkan bagaimana kejadian ini penting disampaikan ke masyarakat, kesadaran akan dokumen perlu ditingkatkan, terlebih kedepannya terkait Undang-Undang tentang Dwi Warga Negara.