Jakarta - Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan inventarisasi potensi desain industri dengan tema "Mendorong Peningkatan Permohonan Desain Industri Melalui Inventarisasi Data di Kalangan Akademisi" di Aula lantai 4 kantor wilayah pada Rabu (28/08/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh dosen, mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, serta jajaran bidang Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.
Kegiatan dibuka langsung oleh kepala bidang Pelayanan Hukum, Muhayyan dengan sambutan dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, yang menekankan pentingnya kolaborasi antara perguruan tinggi dan industri. "Kolaborasi ini memastikan kurikulum yang relevan dengan kebutuhan pasar, dan desain industri dapat menjadi pintu masuk bagi perguruan tinggi untuk menjalin kerjasama dengan dunia industri," ujarnya. Beliau juga menyampaikan bahwa banyaknya desain industri yang tercipta dapat meningkatkan reputasi dan citra perguruan tinggi di masyarakat, sehingga perguruan tinggi dapat mengembangkan program studi yang kompetitif dan mampu mencetak lulusan yang siap bersaing di dunia industri.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari Narasumber pertama, Dr. Suyud Margono, Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hukum Kekayaan Intelektual (AKHKI), yang membawakan materi yang mencakup latar belakang e-filing registrasi HKI, posisi profesi konsultan KI dalam sistem registrasi, serta standar dan teknis pendaftaran desain industri. Ia juga membahas sengketa atau perkara desain industri terkait produk versus fitur tampilan produk, memberikan wawasan yang sangat relevan bagi para akademisi.
Selanjutnya, Tommy Tyas Abadi, Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, memberikan materi tentang konsep dan syarat perlindungan desain industri, jenis permohonan, serta tata cara pendaftaran desain industri. "Pemahaman yang mendalam tentang desain industri dan proses pendaftarannya sangat penting bagi akademisi untuk mendukung inovasi dan meningkatkan daya saing bangsa," kata Tommy.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi kalangan akademisi dalam permohonan desain industri, serta memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan dunia industri di Provinsi DKI Jakarta. Dengan adanya inventarisasi potensi desain industri, perguruan tinggi dapat lebih proaktif dalam menciptakan desain-desain inovatif yang tidak hanya meningkatkan daya saing bangsa, tetapi juga membuka peluang kerjasama yang lebih luas dengan sektor industri. Langkah ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pengembangan ekonomi kreatif di Jakarta dan sekitarnya.