Jakarta - Tim Penyuluh Hukum Ahli Madya memberikan pembekalan hukum dalam bentuk Seminar tentang Hukum dan Perkembangan HAM, Kamis (31/10). Bertempat di Aula SMAN 42 Jakarta Timur, kegiatan dilaksanakan guna meningkatkan kompetensi 48 Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) yang tergabung dalam komunitas Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PPKN SMA Wilayah Jakarta Timur II.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Sekolah SMAN 42 yang selanjutnya diberikan kata sambutan oleh Pembina MGMP PPKN SMA, Icuk Yunadi. Beliau menyebut bahwa MGMP merupakan wadah tempat berkumpulnya guru-guru PPKN yang saling bertukar informasi. "Penyuluhan hukum diharapkan dapat meningkatkan kemampuan guru dalam hal perkembangan Hukum dan HAM, sehingga dapat menjawab tantangan dan persoalan dihadapi dalam pengajaran di kelas nantinya” ucap Icuk Yunadi.
Hadir sebagai narasumber yaitu Olivia Dwi Ayu yang memaparkan Sejarah HAM, Tanggung jawab Negara, Kewajiban Individu, Pelanggaran HAM dan Kelembagaan HAM. Disampaikan juga Hak Dasar (Fundamental Rights) sesuai dengan Undang-undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999.
Adapun pelanggaran HAM dikategorikan dalam 2 (dua) jenis yaitu pelanggaran HAM yang berat jika kejahatan serius, berbahaya dan mengancam jiwa, sedangkan pelanggaran HAM adalah pelanggaran yang tidak mengancam jiwa manusia, namun berbahaya apabalia tidak segera diatasi atau ditanggulangi. Pelanggaran HAM ini dapat diselesaikan dengan mekanisme pengadilan (litigasi), diluar litigasi (non litigasi) dan Peninjauan Kembali (Judicial Review).
Terakhir, Tri Puji Rahayu menyampaikan materi peningkatan kesadaran hukum. "Kepatuhan hukum adalah kesetiaan terhadap hukum yang diwujudkan dalam perilaku nyata” ucap Tri Puji Rahayu. Ia berharap guru dapat melaksanakan fungsinya dengan baik sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan publik serta perekat dan pemersatu bangsa, khususnya kepada para pelajar masa depan bangsa.
.