Jakarta - Dalam rangka memenuhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta melalui Tim Penyuluh Hukum Ahli Madya melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum bagi 150 warga binaan di Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta, Rabu (30/10/2024). Penyuluhan yang dipimpin oleh Tri Puji Rahayu, Olivia Dwi Ayu Q., dan Mirna Tiurma Alvernia ini mengangkat materi Bela Negara, Wawasan Kebangsaan, dan Pencegahan Paham Radikalisme.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan Lapas Narkotika Jakarta, Imam Fahmi, yang menyampaikan dalam sambutannya bahwa pembinaan pengetahuan hukum sangat penting untuk mempersiapkan warga binaan berintegrasi kembali ke masyarakat. "Selain rehabilitasi medik, warga binaan memerlukan pemahaman hukum untuk memperkuat kesiapan sosial mereka. Kita patut bersyukur hidup dalam kondisi damai, berbeda dengan negara lain yang harus mempertahankan kemerdekaan dengan angkat senjata," ujarnya.
Dalam penyampaiannya, Tri Puji Rahayu memaparkan nilai-nilai dasar wawasan kebangsaan yang meliputi penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia, cinta tanah air, demokrasi, solidaritas sosial, dan cita-cita masyarakat yang adil dan makmur. "Nilai kebangsaan ini menjadi dasar kuat dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," tegas Tri Puji.
Sementara itu, Olivia Dwi Ayu Q. mengingatkan warga binaan akan bahaya radikalisme yang dapat mengancam kebinekaan. "Radikalisme adalah ideologi yang mengakar dan dapat menyebar secara negatif. Beragamnya suku, agama, dan budaya seharusnya menjadi kekuatan pemersatu bangsa, seperti yang tertuang dalam semangat Sumpah Pemuda: berbeda-beda namun tetap satu," jelas Olivia.
Mirna Tiurma Alvernia, menutup sosialisasi dengan mengajak warga binaan untuk menunjukkan rasa cinta tanah air melalui sikap positif. "Bela negara di era ini bukan hanya dengan angkat senjata, melainkan dengan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa, di mana pun kita berada," pungkas Mirna.
Kegiatan ini diikuti antusias oleh para peserta. Dengan jumlah penghuni sebanyak 2.732 orang, Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta berharap program serupa dapat memberikan dampak positif bagi penguatan wawasan kebangsaan dan rasa cinta tanah air di kalangan warga binaan.