Jakarta - Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menghargai Kekayaan Intelektual (KI), Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta menggelar kegiatan Inventarisasi Potensi Desain Industri dengan tema "Mendorong Peningkatan Permohonan Desain Industri Melalui Inventarisasi Data Sektor Asosiasi Pengusaha atau Industri Semakin PASTI dan Berdampak di Provinsi DKI Jakarta", Selasa (24/09). Bertempat di Cityloog Hotel Tebet, hadir langsung Kepala Kantor Wilayah, R. Andika Dwi Prasetya, bersama Kepala Divisi Administrasi (Mutia Farida), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Achmad Fachrurazi) dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Tonny Nainggolan).
Rangkaian acara dibuka dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Achmad Fachrurazi. Pengenalan dan popularisasi HKI desain industri menjadi langkah krusial untuk mendukung terciptanya inovasi bagi perorangan dab pengusaha industri. Lebih lanjut, Ia berharap adanya peningkatan pendaftaran Desain Industri khususnya para pelaku usaha.
Kepala Kantor Wilayah, R. Andika Dwi Prasetya, membuka kegiatan dengan penjelasan perkembangan industri yang timbul menyebabkan persaingan usaha serta perlu diawasi dan dilindungi oleh negara. Lebih lanjut, Kakanwil mengajak masyarakat menyadari pendaftaran Desain Industri mampu mendorong peningkatan ekonomi. "Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta akan memastikan bahwa desain industri sebagai bagian dari Kekayaan Intelektual harus benar-benar terlindungi." Pungkas Andika.
Adapun narasumber pada kegiatan ini yaitu Andy Mardany selaku Pemeriksa Desain Industri Madya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Riyo Hanggoro Prasetyo selaku Dosen Fakultas Kewirausahaan dan Bisnis Universitas Agung Podomoro. Kedua narasumber pun menjelaskan alur sebelum mendaftarkan produk atau karya Desain Industri serta pemahaman subjek yang bisa didaftarkan sebagai Desain Industri.