Jakarta-Sistem Informasi Hukum dan HAM di Wilayah (SIPKUMHAM) merupakan sistem yang dimiliki oleh Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM. Dari aplikasi ini bisa diketahui permasalahan hukum, HAM dan pelayanan publik. Pada penelitian kali ini dilaksanakan di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta dan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudinakertransgi) Kota Administrasi Jakarta Timur, Selasa (24/09/2024).
Penelitian yang bertema Perlindungan HAK Perempuan dalam Konteks Perdagangan Orang di Wilayah DKI Jakarta disampaikan oleh Kepala Subbidang P3HAM Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta, Andriani Pancawati. Andi Mustajab, Ketua Sub Kelompok Penempatan Tenaga Kerja beserta Agus Setiawan, Kasi Informasi Pasar Kerja menyambut tim Kanwil. “Pekerja Migran Indonesia (PMI) diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.
UU ini mengatur hak dan kewajiban pekerja migran, sistem penempatan, layanan terpadu, jaminan sosial, dan pelindungan hukum, sosial, dan ekonomi bagi pekerja migran. Aplikasi SIAP KERJA merupakan salah satu langkah preventif dari TPPO dikarenakan screening awal pengajuan untuk dapat bekerja ke luar negeri dilakukan melalui aplikasi tersebut.
Selanjutnya pada lokasi kedua, Kepala Sudinakertransgi Kota Administrasi Jakarta Timur, Galuh Prasiwi beserta Praditya (Kasi Pengawasan Ketenagakerjaan) menyampaikan sejauh ini belum ada kasus TPPO, namun beliau berharap adanya peran aktif dari Kecamatan, Kelurahan hingga RW dan RT. “Sudinakertransgi tidak berwenang dalam penangkapan, dan pengawasan yang dilakukan pada Perusahaan dalam negeri bukan luar negeri,” Jelas Galuh.
Melalui kolaborasi antara berbagai pihak, diharapkan implementasi sistem informasi dan peraturan yang ada dapat secara efektif melindungi hak perempuan, mencegah perdagangan orang, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja migran di DKI Jakarta.