Jakarta - Dalam rangka penguatan koordinasi dan penyamaan persepsi terkait pengajuan dokumen pemohon kewarganegaraan Republik Indonesia. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta menggelar kegiatan Konsinyering pada Rabu (11/09) bertempat di ruang rapat Ismail Saleh. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Achmad Fahrurazi, dan dihadiri secara daring oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Biro Pemerintahan Provinsi, dan Kecamatan wilayah DKI Jakarta.
Kegiatan ini diadakan untuk membahas permasalahan yang dihadapi dalam proses permohonan kewarganegaraan, terutama terkait persyaratan dokumen yang harus dilampirkan oleh pemohon. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf (k) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, disebutkan bahwa setiap permohonan kewarganegaraan harus menyertakan surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya mencakup tempat tinggal pemohon, yang menyatakan bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/atau penghasilan tetap.
Namun, dalam praktiknya ditemukan beberapa permasalahan. Pemohon kewarganegaraan kerap melampirkan surat keterangan penghasilan yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan, bukan dari camat, sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Selain itu, meskipun surat keterangan domisili dan penghasilan tetap yang dikeluarkan oleh kelurahan sudah menggunakan tanda tangan digital (barcode) dan tidak perlu disampaikan ke kecamatan, hal ini belum sesuai dengan ketentuan yang mewajibkan surat tersebut diterbitkan oleh pihak kecamatan.
Dari wilayah DKI Jakarta, hanya Kecamatan Kemayoran dan Kecamatan Kebayoran Baru yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat keterangan domisili dan penghasilan tetap. Hal ini menimbulkan kebingungan dan ketidakseragaman dalam pengajuan dokumen permohonan kewarganegaraan.
Untuk mengatasi masalah ini, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta berinisiatif mengadakan koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait. Diharapkan, pertemuan ini dapat menghasilkan kesepakatan dan solusi bersama, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf (k) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, guna mempermudah proses permohonan kewarganegaraan di masa mendatang.
Kegiatan konsinyering ini diharapkan menjadi langkah awal yang efektif untuk meningkatkan keselarasan antar instansi dalam pelaksanaan prosedur permohonan kewarganegaraan, demi pelayanan publik yang lebih baik dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.