Jakarta - Bertempat di Aula B Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta telah dilaksanakan kegiatan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan hari ke-2, pada Rabu (12/06/2024). Kegiatan dibuka oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Erinawita) dan dihadiri oleh Perancang Perundang-undangan Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan jajaran bidang hukum Kantor Wilayah.
Pada Kegiatan ini mengundang narasumber, yaitu Dr. Ilham Hermawan, S.H., M.H, Akademisi Universitas Pancasila Jakarta dengan materi Kajian Yuridis Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Selanjunya pemaparan materi oleh narasumber Kedua, Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H, akademisi Universitas Muhammadiyah Tangerang dengan materi Sinkronisasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera Terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja.
Kegiatan ditutup dengan pemaparan materi dari narasumber ketiga, Dr. Afdhal Mahatta, S.H., M.H, Akademisi Universitas Agung Podomoro Jakarta dengan materi Partisipasi Publik Dalam Penyusunan Regulasi: Telaah Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Kegiatan ini diharapkan menjadi wadah bagi Perancang Perundang-undangan untuk mendalami tugas dan fungsinya.