Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta menggelar kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal di Manhattan Hotel Jakarta pada rabu (15/05/2024). Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Zulhairi membuka kegiatan dengan didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ria Wijayanti Estiko, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Fitriadi Agung Prabowo serta Kepala Subbidang Administrasi Hukum Umum, Lusia Wahyuniati.
Dalam laporannya, Ria Wijayanti menjelaskan latar belakang kegiatan ini adalah untuk melestarikan budaya serta menumbuhkan ekonomi lewat produk tradisional yang berpotensi di catatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal. "Budaya betawi punya potensi besar lewat ekspresi budaya yang juga termasuk dalam Kekayaan Intelektual”, Ujar Ria.
Zulhairi mengungkapkan bahwa Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) amat penting dilindungi mengingat ia merupakan warisan budaya leluhur indonesia yang sangat luas dan beragam yang secara umum dianggap sebagai aset dan memiliki nilai ekonomi. Lebih lanjut ia mengatakan Produk kuliner tradisional seperti Asinan Betawi, Kerak Telor dan Bir Pletok memiliki potensi ekonomi dan akan di catatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI.
"Berbagai hasil kekayaan intelektual komunal ini sangat penting untuk dilindungi karena bukan saja untuk menjaga dan melestarikan kekayaan intelektual tersebut, tetapi juga sangat penting untuk mengembangkan ekonomi komunitas kekayaan intelektual tersebut”, pungkas Zulhairi.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi panel yang menghadirkan narasumber antara lain, Guru Besar Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Prof. Dr. R. Cecep Eka Permana, Kepala Bidang Perlindungan Kebudayaan Dinas Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta, Linda Enriany dan Kepala Pusat Pengembangan Benih dan Proteksi Tanaman Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, Pertanian Pemprov DKI Jakarta, Iwan indriyanto serta Penyuluh Hukum pada Direktorat Cipta dan Desain Industri, Yobby Herbono.