Jakarta - Jajaran Tim Pembangunan Zona Integritas Satuan Kerja pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta menghadiri sosialisasi hasil survey penilaian integritas (SPI) tahun 2023 dan mekanisme pelaksanaan SPI tahun 2024 di Kementerian Hukum dan HAM yang diselenggarakan secara daring oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Rabu, 15/05/2024.
Narasumber merupakan Tim Penilai SPI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kegiatan dibuka oleh Plh. Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Ibu Ika Yusanti dalam sambutannya menyampaikan bahwa SPI merupakan alat ukur yang dikembangkan oleh Direktorat Intelijen dan Pengembangan KPK yang bertujuan untuk memetakan resiko korupsi, manilai pengelolaan anggaran, serta mengukur efektifitas pencegahan korupsi di setiap kementerian lembaga dan BUMN untuk menjadi cerminan kondisi integritas di Indonesia. Ini adalah implementasi dari rencana aksi atau peta jalan dari reformasi birokrasi yang dicanangkan oleh Presiden dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dimana Pemerintah bercita-cita ingin mewujudkan pemerintahan berkelas dunia dengan sasaran tiga kondisi yaitu birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel, dan pelayanan publik yang prima. Kementerian Hukum dan HAM turut mendukung tercapainya program pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan berkelas dunia salah satunya dengan ikut serta dalam Survey Penilaian Integritas yang dilakukan oleh KPK.