Bogor - Berkenaan dengan telah terbitnya Permenkumham 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Permenkumham 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal Implementasi Teknis dan Kesisteman Keimigrasian, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta melalui Divisi Keimigrasian menggelar kegiatan Diseminasi Permenkumham Visa dan Izin Tinggal, Kamis (16/05). Kepala Divisi Keimigrasian, Wahyu Eka Putra, secara resmi membuka kegiatan yang digelar di Swiss-Bellin Bogor. Adapun narasumber yang hadir terdiri dari Ade Yanuar Ikbal dan Wihadi (Analis Keimigrasian Muda), serta Firdaus Silabi Al-Attar (Analis Keimigrasian Pertama).
Dalam sambutannya, Wahyu menyebutkan bentuk kemudahan regulasi yang terkait dengan keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah Indonesia. Kemudahan tersebut telah memberikan stimulus tanggung jawab pelaksanaan fungsi pengamanan dan penegakan hukum keimigrasian yang semakin meningkat dan berbanding lurus dengan peningkatan jumlah kedatangan Orang Asing dengan berbagai kepentingannya. Dalam perkembangannya, pelaksanaan fungsi pelayanan keimigrasian khususnya terhadap Orang Asing masih sering menemukan kendala dan permasalahan dalam praktik layanan keimigrasian yang diberikan. Salah satunya yaitu permasalahan terkait dengan adanya perubahan regulasi yang terjadi di lapangan.
Aturan mengenai tata laksana maupun SOP merupakan hal penting untuk memahami perubahan regulasi yang berlaku. "Saya berharap seluruh peserta dapat berpartisipasi secara aktif pada forum tanya jawab untuk menyampaikan dan mendiskusikan berbagai permasalahan terkait dengan implementasi regulasi mengenai visa dan izin tinggal serta permasalahan yang didapati di lapangan," tutup Wahyu Eka Putra.