Jakarta - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Zulhairi bersama tim terpadu yang terdiri dari Kantor Pajak, Imigrasi, Kepolisian serta Disdukcapil Kembali malaksanakan Tahapan Wawancara bagi pemohon pewarganegaraan yang ingin menjadi WNI bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh Kamis, 16/05/2024.
Menurut Zulhairi pemohon kali ini adalah yang memenuhi pasal 3a dan Pasal 8/9 tentang kewarganegaraan Berjumlah 16 orang pemohon dari berbagi negara yang mengikuti tahapan ini.
Menurut Zulhairi para pemohon warganegara harus menguasai Bahasa Indonesia, mengetahui Lambang Negara, Lagu Kebangsaan serta dapat memberikan kontribusi bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia apabila permohonannya dikabulkan. "Para pemohon harus memiliki pengetahuan tentang Indonesia serta dapat memberikan kontribusi positif bagi Indonesia" Ujar Zulhairi. Nantinya setelah tahapan ini akan dilakukan penentuan apakah permohonan diterima atau ditunda sesuai dengan hasil verifikasi kelengkapan dokumen.