Jakarta - Bertempat di Aula A lantai 4 Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta diselenggarakan Rapat Anggota Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perindustrian pada Selasa, (21/05/2024). Kegiatan dibuka oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Erinawita) dan dihadiri oleh Anggota Pokja dari Biro Hukum, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Dan UKM, JFT dan JFU Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Adapun agenda rapat yaitu pemaparan Narasumber tentang Implementasi Pengawasan dan Pengendalian Industri. Yohanes Wahyu Prasojo, Ketua Tim Kebijakan Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian Kementerian Perindustrian menjadi Narasumber pada Kegiatan tersebut. “Saat ini telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, yang mengatur kewenangan khusus dibidang Perindustrian yaitu perizinan, pengawasan, dan pengendalian. Hal ini perlu dikaji dan disusun dengan cermat agar kewenangan Pemerintah Daerah, baik dalam menjalankan otonomi daerah maupun urusan Pemerintahan Konkuren tidak bertentangan dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat” ujar Prasojo.
Pengawasan dan pembinaan diharapkan selaras dengan prinsip dan orientasi yang telah diatur oleh Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Industri. Selanjutnya, rekomendasi atas hasil analisis dan evaluasi Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perindustrian akan disusun pada Bulan Agustus.