Jakarta - Bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melaksanakan rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Budaya Kerja (Pergub Pencabutan), Kamis (30/05/2024). Pada kesempatan ini, rapat dihadiri oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, serta JF Perancang Peraturan Perundang-Undangan, JF Analis Hukum, dan JFU Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah. Rapat dibuka oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Erinawita dan dipandu oleh JF Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Adjuanasah.
Wahyu Abdillah selaku perwakilan Biro Hukum menyampaikan urgensi dari penyusunan Pergub Pencabutan ini yakni dalam rangka menyesuaikan dengan ketentuan UU ASN yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 sehingga dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu, beliau juga menyampaikan bahwa penyusunan Pergub Pencabutan ini sebenarnya bertujuan tidak hanya menyasar terhadap Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Budaya Kerja saja, tetapi sekaligus Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dari diskusi yang bergulir sepanjang rapat, peserta rapat sepakat untuk merubah judul Pergub yang semula berjudul "Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Budaya Kerja" menjadi “Pencabutan 2 (Dua) Peraturan Gubernur Di Bidang Kepegawaian”. Adapun rapat dilanjutkan dengan review pasal per pasal sehingga dijadwalkan untuk agenda rapat berikutnya untuk dilaksanakan Pleno.