Jakarta – Guna mewujudkan tata kelola arsip dinamis berbasis Teknologi Informasi yang profesional dan akuntabel, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, menggelar Kegiatan Sosialisasi Pedoman Petunjuk Teknis Pengelolaan Kearsipan Dinamis di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Tahun Anggaran 2024, Jum’at (17/05/2024). Kegiatan ini merupakan kolaborasi dengan Biro Umum Kemenkumham RI. Kepala Bagian Umum, Hemawati Br Pandia membuka secara resmi kegiatan yang menghadirkan narasumber Dedy Syahputra (Arsiparis Ahli Muda), Agung Dharmawan (Arsiparis Ahli Pertama), pada Biro Umum Sekjen. Kegiatan ini dilaksanakan dengan bertempat di Aula Utama Kantor Wilayah.
Kepala Bagian Umum, Hemawati Br Pandia dalam sambutannya menyampaikan di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dijelaskan bahwa pengelolaan kearsipan pada dasarnya merupakan salah satu kegiatan yang ditujukan untuk mengelola segala dokumen organisasi atau instansi yang dapat digunakan sebagai penunjang aktivitas organisasi tersebut dalam mencapai tujuannya. “Jika tidak dikelola dengan baik maka arsip tidak akan mempunyai nilai guna, sehubungan dengan hal tersebut perlu adanya penyesuaian dalam tata pengelolaan arsip secara terus-menerus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Ujar Hemawati.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor SEK-9.OT.02.02 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kearsipan Dinamis di Lingkungan Kemenkumham menjadi pedoman untuk menciptakan sistem pengelolaan arsip yang terintegrasi, berdaya guna dan berhasil guna sesuai Norma Standar Prosedur dan Kreteria (NSPK) Kearsipan. Petunjuk Tenis Pengelolaan Kearsipan Dinamis meliputi sumber daya kearsipan, ujar Hemawati. Lebih lanjut Hemawati berharap kegiatan ini akan bermanfaat untuk mewujudkan keseragaman dan kelancaran pelaksanaan pengelolaan kearsipan yang berpedoman pada Petunjuk Teknis.