Jakarta - Bullying tidak dapat dianggap remeh karena telah menelan banyak korban. Dari kebanyakan kasus yang terjadi, baik pelaku dan korban masih duduk di bangku sekolah. Selain institusi pendidikan, masyarakat dan keluarga merupakan elemen penting yang harus terbentuk untuk mencegah benih perilaku kekerasan sedini mungkin sebagai alarm system.
Untuk meningkatkan kesadaran hukum warga, dan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta yang terdiri dari Mirna Tiurma Alvernia dan Tri Puji Rahayu (Penyuluh Hukum Ahli Madya) memberikan edukasi mengenai pencegahan bullying dari sudut pandang orang tua dan masyarakat di Kecamatan Setiabudi pada Kamis (16/05/2024). Kelompok Kadarkum terdiri dari 130 peserta dari unsur Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Kepala RT/RW dan perwakilan warga yang berasal dari 8 Kelurahan antara lain, yaitu Kelurahan Setiabudi, Karet, Karet Semanggi, Karet Kuningan, Kuningan Timur, Menteng Atas, Pasar Manggis dan Guntur.
Kegiatan dibuka oleh Camat Setiabudi, Iswahyudi yang didampingi oleh Hwang Lusi Wiranda, Sub Koordinator Urusan Publikasi Hukum dan HAM, Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Selatan. Selain memberikan Materi mengenai pencegahan Bullying di kalangan masyarakat, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Badan Pertanahan Nasional yang membawakan materi mengenai Permasalahan Pertanahan. “Terapkan Pengasuhan positif dan berkualitas pada anak, dan luangkan waktu komunikasi. Menghadapi tantangan jaman saat ini, jangan menyerah. Penanganan dan pencegahan bullying adalah urusan semua pihak, Sekolah, orang tua dan masyarakat. Berikan perlindungan maksimal untuk anak” Ujar Mirna.
Diakhir, Puji memberikan arahan sekaligus menutup kegiatan .“Negara hadir memberikan perlindungan terhadap kekerasan anak. Hukuman pada pelaku bullying dapat terkena sanksi sebagaimana Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.” Tutup Puji.