Jakarta- Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (P3HAM) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta kembali melaksanakan penelitian pada Jum’at (20/09/2024).
Penelitian yang bertajuk “Perlindungan HAK Perempuan dalam Konteks Perdagangan Orang di Wilayah DKI Jakarta” kali ini dilaksanakan di wilayah Jakarta Barat dengan bertempat di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Sudinakertransgi) Kota Administrasi Jakarta Barat dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat (Kanimsus Jakbar).
Kepala Seksi (Kasi) Pelatihan, Penempatan, Produktivitas dan Transmigrasi (P3T) Sudinakertransgi, Muhamad Yasil Farabi menyambut kedatangan tim yang di ketuai oleh Kasubbid P3HAM, Andriani Pancawati. Mengawali pertemuan Andriani menyampaikan wawancara ini bertujuan untuk menilai dari 2 aspek yaitu prosedur pada layanan publik dan prosedur dari sisi penegakan (hukum). “Sudin hanya berwenang dalam melakukan pengawasan dalam negeri sesuai dengan wilayah administrasinya. Pengawasan yang dilakukan seperti Pengawasan terhadap pengupahan apakah sudah sesuai UMP DKI Jakarta, apakah pekerja sudah terdaftar BPJS atau pesangon apabila pekerja telah habis masa kerjanya, Jelas Yasil.
Selain di Sudinakertransgi, penelitian dan wawancara juga dilakukan di Kanimsus Jakbar. Upaya preventif terhadap TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) telah dilakukan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) TPPO.
“Pengawasan terhadap pemohon yang terindikasi TPPO telah kami terapkan mulai sejak verifikasi, negara tujuan, dokumen yang dilampirkan serta apakah perjalanannya diketahui keluarganya atau tidak.” Jelas Denny Priyankasetya, Kasi Verifikasi &Adjudikasi Dokumen Perjalanan. Lebih lanjut Catur, Kasi Teknologi Informasi Keimigrasian menyampaikan sejauh ini belum ada temuan kasus TPPO, namun Kanimsus Jakbar telah berupaya dengan penerapan pengawasan dan kolaborasi sebagai upaya dalam mencegah TPPO.