Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta diundangan sebagai narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Kelurahan Gunung Sahari Selatan pada Kamis (04/07/2024). Acara ini menghadirkan Penyuluh Hukum Wahyu M dan Elviana Lubis dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, serta Dhikma dari Kejaksaan. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Lurah Gunung Sahari Selatan, Dewi Rozaana Zulhilli, dan Rizal dari bagian hukum wilayah Jakarta Pusat.
Penyuluhan ini membahas dua topik utama, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Peserta yang hadir terdiri dari Ketua RT, RW, anggota Karang Taruna, serta penggerak PKK dan LKMD. Dewi Rozaana Zulhilli dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif ini dan berharap agar masyarakat lebih memahami dan menerapkan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Penyuluh Hukum Wahyu M dan Elviana Lubis dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menjelaskan tentang bahaya penyalahgunaan teknologi informasi yang diatur dalam UU ITE, serta dampak dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang. Materi yang disampaikan mendapat respons positif dari para peserta yang aktif dalam sesi tanya jawab. Selanjutnya, Dhikma menambahkan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam mencegah dan menangani kasus-kasus hukum. Beliau menekankan bahwa peran serta aktif masyarakat dalam memahami dan menerapkan hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen bersama antara Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. Dengan adanya kegiatan penyuluhan seperti ini, diharapkan masyarakat semakin cerdas dalam menghadapi berbagai tantangan hukum di era digital dan mampu melindungi diri dari berbagai bentuk kejahatan.