Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan yang bertempat di Aula B Kantor Wilayah pada Selasa (11/06/2024). Kegiatan dibuka oleh Adjuanasah, Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan dan dihadiri oleh Biro hukum dan jajaran bidang hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.
Dalam kegiatan ini mengundang tiga orang Narasumber dari berbagai Universitas dan Sekolah Tinggi, Narasumber Pertama ialah, Prof. Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H, Guru Besar Universitas UPN Veteran Jakarta. Beliau memberikan materi mengenai Kewenangan Pemerintah Daerah dan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dalam rangka pelaksanaan Produk Hukum Daerah pasca UU DKJ (Undang - Undang Daerah Khusus Jakarta).
Sedangkan, narasumber Kedua, Dr. Ismail, S.H., M.H, Akademisi Universitas Bung Karno dengan materi Implementasi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. dan narasumber ketiga, Dr. R.D. Yudi Anton Rikmadani, S.H., M.H, akademisi STIH Prof. Gayus Lumbuun dengan materi Rasio Legis Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Adapun tema yang diambil pada tahun ini ialah terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Pasca diundangkannya UU DKJ ini tentu Perancang Peraturan Perundang-undangan memiliki tugas untuk melakukan inventarisasi kewenangan-kewenangan Jakarta yang diatur oleh UU DKJ ini dan menuangkannya kedalam produk hukum daerah. Kegiatan pendalaman materi ini dilaksanakan selama 2 hari yaitu 11 Juni s.d. 12 Juni 2024. Adapun tujuan dilaksanakan kegiatan ini ialah untuk pendalaman materi terkait tugas dan fungsi perancang peraturan perundang-undangan.