Jakarta - Dalam rangka pembinaan Kelurahan Sadar Hukum dan peningkatan peran kelembagaan di Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham ) DKI Jakarta, Tri Puji Rahayu dan Mirna Tiurma, berkolaborasi dengan Lembaga Bantuan Hukum, yaitu Pos Bantuan Hukum Justitia 1979, Senin (01/07/2024).
Edukasi Hukum kali ini bertemakan Pencegahan Ujaran Kebencian dan Hoax menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pencegahan Tawuran di Masyarakat.
Kegiatan Edukasi Hukum dalam bentuk penyuluhan hukum ini dibuka oleh Lurah Penggilingan, Wawan Gunawan dan didampingi oleh Sekretaris Kelurahan, Priyati. “Baru kali ini kami mengadakan penyuluhan hukum di masyarakat, terutama yang lokasinya tidak jauh dari kantor kami. Kami mengapresiasi kegiatan non litigasi bersama Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan Kelurahan Penggilingan,” Ujar Bidner Siagian Ketua LBH Pos Bantuan Hukum Justitia 1979. Lebih lanjut Penyuluh Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menyampaikan untuk tetap mengedepankan norma dalam berselancar di dunia maya/media sosial dan tidak memposting serta menyebarkan berita hoax.
Penyuluhan hukum direspon positif oleh masyarakat, terbukti dengan beberapa pertanyaan seputar tawuran, bagaimana definisi usia anak dapat ditahan, dan respon atas Tindak pidana UU ITE. “Tawuran dikenakan dengan Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), Namun jika penganiayaan ada luka ringan dan luka berat maka akan dikenakan Pasal 355 dan 351 KUHP, tergantung dari kronologis/deliknya” ungkap Ridho dari LBH. Peserta yang hadir dalam kegiatan ini terdiri dari Masyarakat, Ketua RW, Ketua RT, FKDM dan LMK (Lembaga Musyawarah Kelurahan) sebanyak 25 orang.