Jakarta - Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, Bagian Hukum Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat mengadakan kegiatan penyuluhan hukum di Kelurahan Serdang, Selasa (02/07/2024). Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, Lestari Sejati Pertiwi dan Penyuluh Hukum Pertama, Sonny Andika turut hadir selaku narasumber.
Kegiatan diawali dengan pembukaan acara sekaligus sambutan oleh Made Suwajaya, Bagian Hukum Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat yang menekankan pentingnya pemahaman hukum dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Ia juga menyoroti peran aktif masyarakat dalam menciptakan budaya sadar hukum. Pada sesi utama, Narasumber dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Yola menyampaikan materi tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Materi ini sangat relevan mengingat meningkatnya kasus-kasus perdagangan orang di wilayah perkotaan. Selanjutnya, Penyuluh Hukum Ahli Madya, Lestari Sejati Pertiwi memberikan pemaparan mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Beliau menjelaskan pentingnya memahami UU ITE untuk melindungi diri dari berbagai bentuk kejahatan cyber, seperti penipuan online, penyebaran hoaks, dan pencurian identitas. “Dengan memahami dan mematuhi UU ITE, kita dapat berpartisipasi aktif dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan terpercaya,” jelasnya Lestari. Acara ini turut dihadiri oleh Plt Sekretaris Lurah Serdang (Aditya Prawira), Kepala Seksi Pemerintahan (Sri), para anggota LMK, FKDM, Ketua RW 1-5, dan Ketua RT di wilayah Kelurahan Serdang dengan antusiasme yang tinggi dalam mengikuti penyuluhan ini.