Jakarta - Dalam upaya mengoptimalkan kegiatan Analisis Evaluasi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia di wilayah DKI Jakarta, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Desain Naskah Pra Kebijakan. Tema yang diangkat dalam diskusi kali ini adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris, khususnya Pasal 30 huruf c. Kegiatan ini diselenggarakan di Aula B Lantai 4, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta pada Kamis, (11/07/2024). FGD ini bertujuan untuk mengevaluasi dan merumuskan desain naskah pra kebijakan yang akan mendukung pelaksanaan kebijakan di lingkungan Kemenkumham, serta memastikan keberlanjutan dan efektivitas kebijakan tersebut.
Kepala Bidang HAM, Yovan Iristian, dalam diskusi ini menyampaikan analisis kebijakan yang mendalam untuk memperjelas keberadaan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) dan protokol notaris. Menurut Yovan, keberadaan MPDN sangat penting untuk memastikan akuntabilitas dan integritas profesi notaris. Yovan juga menekankan pentingnya penyusunan dan penempatan protokol notaris yang lebih terstruktur dan transparan. Dalam diskusi ini, juga dibahas berbagai permasalahan terkait penempatan protokol notaris, termasuk upaya untuk memastikan keamanan dan aksesibilitas arsip-arsip tersebut.
Narasumber lain, Zulfikar Judge, menambahkan bahwa aspek teknis terkait dengan penerimaan protokol perlu diperhatikan dan disertai dengan berbagai perbaikan dan penyesuaian. Beliau menyatakan bahwa proses penerimaan protokol harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati, serta mematuhi semua ketentuan yang berlaku. "Perbaikan dan penyesuaian ini penting untuk memastikan bahwa protokol notaris dapat dikelola dengan baik dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," tegas Zulfikar.