Jakarta - Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melalui Sub Bidang Kekayaan Intelektual melakukan kunjungan sekaligus memberikan sosialisasi terkait perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual pada 2 (dua) pusat perbelanjaan yang ada di wilayah Jakarta dalam hal ini Mall Cijantung dan Tamini Square di wilayah Jakarta Timur Serta Pejaten Village dan Lippo Mall Kemang di Wilayah Jakarta Selatan pada Hari Rabu dan Kamis 10-11 Juli 2024. Kegiatan ini dipimpin oleh Kabid Yankum Muhayan bersama jajaran beserta pihak-pihak terkait seperti, PPNS DJKI, PPNS Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, PPNS DPPKUKM serta Korwas Penyidik Polda Metro Jaya. Dalam paparannya Muhayan menyampaikan bahwa kedatangannya bersama jajaran adalah untuk memberikan pemahaman kepada pihak pengelola pusat perbelanjaan dan juga tenant-tenant yang ada terkait peredaran barang-barang tiruan yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual.
Lebih lanjut Muhayan juga menyampaikan bahwa para pelaku plagiarisme terhadap HKI memiliki dampak yang merugikan bagi pemilik hak kekayaan intelektual. Para pemegang HKI dapat kehilangan pendapatan yang seharusnya mereka dapatkan dari penjualan karya mereka. Selain itu, plagiarisme HKI juga merugikan konsumen karena mereka dapat tertipu dengan membeli produk palsu atau produk yang tidak aman atau berkualitas rendah, oleh karena itu Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM terus mendorong perlindungan HKI dan menekan angka Plagiarisme. Oleh karena itu Muhayan menyampaikan agar pihak pengelola pusat perbelanjaan untuk turut serta dalam mengurangi maraknya peredaran barang-barang yang melanggar HKI. Terakhir Tim dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta memberikan kuisioner kepada Pihak Pengelola dan para Tenant agar nantinya dapat diberikan sertifikasi kepada pihak pengelola pusat perbelanjaan terkait perlindungan HKI.