Jakarta - Sebagai bentuk pelaksanaan pelayanan publik di DKI Jakarta, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menerima audiensi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK, Jumat (12/07). Bertempat di Ruang Rapat Kakanwil, audiensi dilaksanakan terkait MoU Pemberdayaan Perempuan yang bermasalah dengan Hukum di Lapas Perempuan. Rombongan LBH APIK disambut baik oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Zulhairi, yang turut didampingi Kepala Divisi Administrasi (Mutia Farida) dan Para Pejabat Pengawas maupun Pejabat Administrator.
Direktur LBH APIK, Uli Arta Pangaribuan, menyampaikan terima kasih atas respon baik Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Beliau berharap LBH APIK dapat diarahkan untuk memberikan bantuan hukum bagi perempuan dan kelompok rentan yang berada di Lapas Perempuan.
Mutia Farida menjelaskan bahwa sebelum melaksanakan kegiatan di Lapas harus melakukan MoU terlebih dahulu karena UPT masih di bawah Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Selain itu, Zulhairi pun menyampaikan apresiasi kepada LBH APIK atas inisiasi yang akan dilaksanakan. "Semoga melalui audiensi ini dapat menghasilkan berbagai program dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, terutama kaum wanita," Tutup Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.