Jakarta - Pembinaan Pelaksanaan Bantuan Hukum Tingkat Daerah resmi dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Zulhairi, S.H., M.H. Acara ini dihadiri oleh narasumber dari BPHN, yakni Penyuluh Hukum Muda Bernita Sinurat, Analis Hukum Hermansyah, dan Penyuluh Hukum Muda Habibi. Peserta yang hadir berasal dari Lembaga Bantuan Hukum di wilayah DKI Jakarta. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, 4 Juli 2024.
Dalam arahannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menekankan pentingnya penyerapan anggaran yang didukung pelaporan atas pendampingan bantuan hukum yang telah dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum. Beliau menegaskan agar tidak ada manipulasi data dan memastikan bahwa pendampingan benar-benar diberikan kepada penerima bantuan hukum. Panitia pengawas daerah akan melakukan monitoring dan evaluasi yang hasilnya akan berpengaruh pada reakreditasi PBH. Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi dalam rangka Pengawasan Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan terhadap seluruh PBH dengan menggunakan fitur E-Monev yang ada dalam Aplikasi Sidbankum.
Kepala Divisi mengajak LBH yang hadir untuk mendukung pemerintah yang sudah menyediakan anggaran bantuan hukum guna membantu masyarakat yang kurang mampu. Jika ada hambatan atau kendala pendampingan di Rutan dan Lapas, diharapkan agar segera dikomunikasikan dengan Kantor Wilayah.
Narasumber mengingatkan untuk segera mengupload berkas pendampingan yang sudah yang sudah selesai karena adanya batasan anggaran bantuan hukum yang dapat dicairkan setiap bulannya. Selanjutnya Pengalihan Anggaran melalui Addendum pada Triwulan III bagi PBH yang serapan anggarannya < 80% akan dialihkan seluruh sisa anggarannya kepada PBH yang serapannya telah 100% atau lebih dari anggaran yang tersedia namun dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan Indeks Kinerja Pemberi Bantuan Hukum (IKP) dalam e-monev; Pengalihan anggaran melalui addendum pada Triwulan III T.A. 2024 dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi oleh BPHN terhadap serapan anggaran bantuan hukum nasional.