Jakarta - Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan Kegiatan Peningkatan Pemahaman Analisis dan Evaluasi Hukum dengan Tema "Penyesuaian Regulasi Daerah Pasca Diundangkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Daerah Khusus Jakarta" bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Rabu 15/05/2024. Dibuka secara resmi oleh Kakanwil yang diwakili oleh Kadiv Pemasyarakatan Tonny Nainggolan. Narasumber pada kegiatan kali ini adalah Anang Yudha Pratama selaku Kepala Subkelompok Otonomi Daerah, Otonomi Khushus, dan Sinkronisasi Urusan Biro Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dan Reza Fikri Febriansyah Analis Hukum Madya pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI.
Tonny Nainggolan dalam sambutannya mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo pada tanggal 25 April 2024 telah menandatangani UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pengesahan UU ini dengan mempertimbangkan terwujudnya kesejahteraan rakyat yang berkeadilan serta memenuhi dan melindungi Hak Asasi Manusia bagi seluruh masyarakat maka diperlukan kekhususan daerah untuk menghormati kesejarahan, ciri khas dan karakteristik Jakarta.
"Perlu diketahui bahwa sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 30 Tahun 2018 tentang orgasasi dan tata kerja yang intinya Kami siap bersinergi dan memfasilitasi pemerintah daerah dalam pembentukan, analisis dan evaluasi peraturan daerah yang harmonis dan berkualitas" Ujar Tonny Nainggolan.
Anang Yudha Pratama mengatakan bahwa kedepan mungkin akan banyak peraturan peraturan baru di Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan kedudukan yang bukan lagi menjadi Ibukota Negara sehingga akan menyesuaikan regulasi sesuai dengan ketentuan Daerah Otonomi atau Daerah Khusus. Senada dengan itu Reza Fikri Febriansyah mengatakan BPHN Kementerian Hukum dan HAM menilai harus ada rumusan-rumusan antisipatif terhadap beberapa kemungkinan yang terjadi pasca diundangkannya UU No 2 Tahun 2024 Tentang Daerah Khusus Jakarta.