Jakarta- Dalam rangka pemenuhan hak tahanan atas informasi hukum berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DKI yang terdiri dari Tri Puji Rahayu, Mirna Tiurma Alvernia (Penyuluh Hukum Ahli Madya) dan Mirda Hirtianingsi (Penyuluh Hukum Ahli Muda) memberikan Sosialisasi Hukum kepada 25 tahanan di Rutan (Rumah Tahanan) Kelas I Jakarta Pusat, Kamis (30/05/2024).
Kegiatan penyuluhan hukum ini dibuka dan disambut positif oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Arif Rahman Sugandi yang didampingi oleh Kepala Sub Seksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Tahanan (BHPT), Purwo Aji.
Tri Puji mensosialisasikan tentang bantuan hukum secara gratis yang diberikan negara berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam upaya membela diri di Pengadilan hanya ada 2 kali kesempatan, yakni kesaksian terdakwa dan kesaksian saksi. “Jelaskan kronologis secara jujur kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) /Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang akan membantu dalam proses persidangan”. Ungkap Mirna.
Pemenuhan hak tahanan lainnya selain informasi hukum yaitu jika sakit dapat berobat di klinik demikian juga dalam kesempatan beribadah. Diharapkan setelah mendapatkan edukasi ini para tahanan mendapatkan wawasan tentang bantuan hukum pada Rutan yang menjadi tempat singgah sementara untuk memperbaiki diri dan dapat menggunakan haknya dalam upaya pembelaan dengan memanfaatkan jasa bantuan hukum dari LBH/OBH.