Jakarta - Dalam siklus perkembangan, anak akan melalui tahap transisi dimana saat peralihan dan perkembangan secara fisik, kognitif, perilaku dan emosi. Kadang ada yang melanggar aturan dan norma-norma akibat kurang pahamnya atas pengetahuan hukum.
Tim Penyuluh hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta sebagai bagian dari masyarakat turut berkontribusi positif memberikan edukasi hukum kepada 250 Siswa Kelas 8 di SMP Negeri 92 Jakarta Timur, Rabu (29/05/2024).
Pada kesempatan ini para Penyuluh memberikan pemahaman agar tidak ada pelajar yang terlibat aksi tawuran, karena dapat dikenakan Pasal 358 KUHP. “Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian dimana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.” Ujar Lestari.
Jika anak berhadapan dengan hukum yang terkena hukuman pidana, maka anak tersebut akan dibina di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Penyuluhan hukum diberikan secara interaktif dalam 2 sesi. Selain pemaparan materi diberikan kuis dan tanya jawab.
Tim penyuluh hukum yang turut hadir antara lain : Tri Puji Rahayu, Mirna Tiurma, Lestari Sejati Pertiwi dan Elviana Lubis (Penyuluh Hukum Ahli Madya) serta Ratna Juliana Siagian, Mirda Hirtianingsi (Penyuluh Hukum Ahli Muda) dan Festy Kusuma Putri (Penyuluh Hukum Ahli Pertama).