Jakarta - Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta mengikuti Rapat Koordinasi Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (29/05/2024). Dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, R. Andika Dwi Prasetya, kegiatan dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rudi Margono. Adapun Rapat Koordinasi harmonisasi peraturan yang dilakukan terkait Penjualan Secara Langsung Benda Sitaan (Basan) dan/atau Barang Rampasan Negara (Baran) Kendaraan Bermotor untuk Peningkatan PNBP. Turut hadir mendampingi Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Zulhairi.
Dalam sambutannya, Rudi Margono menjelaskan proses kegiatan pengharmonisasian ini harus disinergikan dengan Instansi terkait sehingga nenghasilkan satu pemikiran, pendapat dan kerja sama yang baik. Lebih lanjut beliau menyebut bahwa dengan adanya pengharmonisasian, Peraturan Perundang-undangan (PP) yang dimaksud dapat berguna melalui PNBP bagi Negara.
Dalam kesempatan ini, Alpius Sarumaha, Direktur Pengundangan, Penerjemah, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal PP Kemenkumham RI memberikan paparan materi. Beliau menyampaikan bahwa dalam pengharmonisasian PP tersebut perlu menyinergikan antara Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia agar dapat menyamakan konsepsi mengenai lelang barang atau barang bukti yang tidak diambil oleh pemiliknya atau barang rampasan Negara.
Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta siap bersinergi melaksanakan Program Pemerintah tersebut. "Patut diapresiasi langkah pengharmonisasian ini yang kedepannya dapat menambah PNBP Negara melalui penjualan secara langsung Benda Sitaan," Ujar Kakanwil Andika. Lebih lanjut Andika memastikan melalui Rupbasan benda sitaan bermotor dapat terawat dengan baik sehingga tidak menurunkan harga jual.