Jakarta - Penyebarluasan informasi hukum dan perundang-undangan kepada masyarakat diberikan melalui berbagai metode, salah satunya melalui penyuluhan hukum keliling. Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta bergerak aktif bertemu langsung dengan masyarakat bertempat di Mall Pusat Grosir Cililitan Jakarta Timur, Selasa (25/06/2024).
Kegiatan penyuluhan hukum keliling berlangsung selama 3 (tiga) hari, dimulai dari tanggal 25 – 27 Juni 2024 yang berlokasi di Lantai 3A Arena Fun World. Pada hari pertama, Tim yang diturunkan terdiri dari Azhar (Kepala Bidang Hukum), Chabib Susanto (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Mirda Hirtianingsi ( Penyuluh Hukum Ahli Muda), Wahyu M (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) dan Ghani Dharuby ( Pengelola Bantuan Hukum).
Pada kegiatan ini, masyarakat diinformasikan tentang Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. “Negara memberikan perlindungan hukum kepada Masyarakat yang tidak mampu dengan memberikan jasa bantuan hukum gratis” Ujar Azhar. Selain penyampaian brosur/leaflet bantuan hukum juga disampaikan brosur Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang diberikan kepada pelaku UKM, pengunjung dan tenant pelaku usaha di PGC. Pihak Manajemen PGC menyambut positif kegiatan penyuluhan hukum keliling ini karena selain menambah pengetahuan dan wawasan hukum juga pengunjung menerima konsultasi hukum gratis yang diberikan oleh Tim Penyuluh Hukum sehingga memperoleh solusi hukum terkait masalah yang dihadapi dari sudut pandang hukum.