Jakarta – Memperkuat sinergitas antar instansi Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta menggelar kegiatan Rapat Pleno Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Pelaporan Perkawinan, lzin Beristri Lebih dari Seorang dan lzin atau Perceraian. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (11/09/ 2024) bertempat di Aula Lantai 4.
Kegiatan dibuka dengan pemaparan oleh Kepala Bidanh Pembinaan dan Disiplin Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Arif Rachman. Dalam kesempatan ini beliau menjelaskan Rapergub ini bertujuan untuk memastikan aturan yang dibuat sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi dan mengakomodasi berbagai kepentingan masyarakat. “Rapergub ini diharapkan dapat mencegah tindak pelanggaran hukum khususnya dalam keluarga.” Jelas Arif Rachman.
Selanjutnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv YankumHAM), Achmad Fachrurazi menjelaskan rapat ini merupakan rapat final atas rangkaian kegiatan Fasilitasi Harmonisasi yang telah dilaksanakan dengan agenda Pembahasan Pasal per Pasal. “Kita berharap proses harmonisasi ini dapat menghasilkan output / produk Rapergub yang berkualitas dan tepat guna sesuai dengan visi dari pembangunan daerah Provinsi DKI Jakarta serta dapat dilaksanakan dengan maksimal.” Tutup Achmad. Rapat dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara telah diselesaikan Proses Pengharmonisasian Pergub tentang Pelaporan Perkawinan, lzin Beristri Lebih dari Seorang dan lzin atau Perceraian.