Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan OBH KPA Gelar Edukasi Hukum Agraria dan Strategi Perlindungan HAM di Kelurahan Pengadegan

WhatsApp_Image_2024-09-11_at_15.22.17.jpeg

Jakarta - Realitas menyatakan bahwa 68% tanah dikuasai oleh 1 % penduduk, sisanya diperebutkan oleh 99% Warga Negara Indonesia. Selama Tahun 2023 telah terjadi konflik agraria sebanyak 241 kasus. Konflik perkotaan akan menjadi suatu tantangan ke depan karena jumlah penduduk semakin meningkat namun lahan terbatas. Terjadi ketimpangan pemilikan tanah di wilayah perkotaan.

WhatsApp_Image_2024-09-10_at_18.59.36_2.jpeg

Oleh sebab itu sebagai bagian dari pembinaan kelurahan sadar hukum dalam bentuk penyuluhan hukum, Tim Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kumham DKI bermitra dengan OBH (Organisasi Bantuan Hukum) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengedukasi 30 warga Kelurahan Pengadegan Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan yang terdiri dari 8 Kepala RW, Ketua dan Anggota FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat) serta anggota LMK (Lembaga Musyawarah Kelurahan) Pangadegan, Selasa (10/09/2024).

WhatsApp_Image_2024-09-10_at_18.59.34.jpeg

Kegiatan dibuka oleh Lurah Pangadegan Hifzillah. Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa peserta yang hadir merupakan tokoh yang biasa berkecimpung langsung dengan permasalahan di masyarakat contohnya menghadapi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang masih terkatung dan timbul residu. Namun di Tahun 2023, 32 bidang berhasil disertifikasi dari 34 bidang yang dimintakan. “Pokok permasalahan Agraria adalah tidak tuntasnya pendaftaran tanah, adanya mafia tanah, data pertanahan yang belum lengkap dan rigid. Mafia tanah bermain pada pembuatan Akta Jual Beli palsu dan menyetorkan BPHTB. Mafia ini bekerja sama dengan oknum aparat dan bank.” Ujar Abib Sinurat dari KPA.

WhatsApp_Image_2024-09-10_at_18.59.35_2.jpeg

Tim Penyuluh Hukum yang hadir sebagai narasumber memberikan materi antara lain: Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum, Pengertian HAM dan Strategi Perlindungan HAM di wilayah perkotaan diberikan oleh Tri Puji Rahayu, Olivia Dwi Ayu dan Mirna Tiurma Alvernia. Menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan setiap manusia dari sejak kandungan yang tidak dapat dicabut dan tidak dapat di hilangkan. Terdapat kewajiban dan tanggung jawab negara yaitu menghormati HAM, memenuhi HAM dan Melindungi HAM.

WhatsApp_Image_2024-09-10_at_18.59.36.jpeg

Dalam menghormati HAM adalah tidak boleh mencapuri hak-hak warga, termasuk hak untuk mewujudkan HAM mereka. “Unsur-unsur yang dikatakan sebagai pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara. Disengaja maupun tidak disengaja” Jelas Puji menutup kegiatan.

WhatsApp_Image_2024-09-10_at_18.59.36_1.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI DKI JAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725  

Jl. Letjen M.T. Haryono No.24, RT.4/RW.1, Cawang, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 13639, Indonesia

PikPng.com phone icon png 604605  

Telepon/Fax : (021) 8090704 - Whatsapp : +62 878-8783-3777

PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
   

kanwildki@kemenkumham.go.id

PikPng.com email png 581646   Kanal Pengaduan
    www.lapor.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI DKI JAKARTA

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Letjen M.T. Haryono No.24, RT.4/RW.1, Cawang, Kec. Kramat jati,
Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 13639, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   Telepon/Fax : (021) 8090704 - Whatsapp : 0878-8783-3777
PikPng.com email png 581646   kanwildki@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kumham.dki@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI