Jakarta - Realitas menyatakan bahwa 68% tanah dikuasai oleh 1 % penduduk, sisanya diperebutkan oleh 99% Warga Negara Indonesia. Selama Tahun 2023 telah terjadi konflik agraria sebanyak 241 kasus. Konflik perkotaan akan menjadi suatu tantangan ke depan karena jumlah penduduk semakin meningkat namun lahan terbatas. Terjadi ketimpangan pemilikan tanah di wilayah perkotaan.
Oleh sebab itu sebagai bagian dari pembinaan kelurahan sadar hukum dalam bentuk penyuluhan hukum, Tim Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kumham DKI bermitra dengan OBH (Organisasi Bantuan Hukum) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengedukasi 30 warga Kelurahan Pengadegan Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan yang terdiri dari 8 Kepala RW, Ketua dan Anggota FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat) serta anggota LMK (Lembaga Musyawarah Kelurahan) Pangadegan, Selasa (10/09/2024).
Kegiatan dibuka oleh Lurah Pangadegan Hifzillah. Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa peserta yang hadir merupakan tokoh yang biasa berkecimpung langsung dengan permasalahan di masyarakat contohnya menghadapi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang masih terkatung dan timbul residu. Namun di Tahun 2023, 32 bidang berhasil disertifikasi dari 34 bidang yang dimintakan. “Pokok permasalahan Agraria adalah tidak tuntasnya pendaftaran tanah, adanya mafia tanah, data pertanahan yang belum lengkap dan rigid. Mafia tanah bermain pada pembuatan Akta Jual Beli palsu dan menyetorkan BPHTB. Mafia ini bekerja sama dengan oknum aparat dan bank.” Ujar Abib Sinurat dari KPA.
Tim Penyuluh Hukum yang hadir sebagai narasumber memberikan materi antara lain: Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum, Pengertian HAM dan Strategi Perlindungan HAM di wilayah perkotaan diberikan oleh Tri Puji Rahayu, Olivia Dwi Ayu dan Mirna Tiurma Alvernia. Menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan setiap manusia dari sejak kandungan yang tidak dapat dicabut dan tidak dapat di hilangkan. Terdapat kewajiban dan tanggung jawab negara yaitu menghormati HAM, memenuhi HAM dan Melindungi HAM.
Dalam menghormati HAM adalah tidak boleh mencapuri hak-hak warga, termasuk hak untuk mewujudkan HAM mereka. “Unsur-unsur yang dikatakan sebagai pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara. Disengaja maupun tidak disengaja” Jelas Puji menutup kegiatan.