Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta mengadakan Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis pada Kamis (12/09/2024). Bertempat di Hotel Mercure Gatot Subroto kegiatan yang diikuti Kepala Divisi Keimigrasian, Wahyu Eka Putra, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Muhayan, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Dian Erviana, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Lusia Wahyuniati, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Duku Condet dan stakeholder tekait memiliki tema “Peningkatan Sinergitas Stakeholder Dalam Upaya Mendorong Pendaftaran Indikasi Geografis di Provinsi DKI Jakarta”.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Achmad Fahrurazi yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya dalam sambutannya menyampaikan Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang atau produk yang dihasilkan. Jakarta adalah salah satu kota dengan pertumbuhan ekonomi yang cepat, banyak lahan yang dipakai untuk pembangunan gedung dan jalan serta banyak lahan yang dipergunakan untuk pembangunan dengan menggusur habitat asli tanaman yang mengakibatkan sulitnya mencari potensi Indikasi Geografis di Jakarta.
“Ini menjadi sebuah tugas kolektif untuk terus mencari potensi Indikasi Geografis, bukan hanya tanggung jawab Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta akan tetapi merupakan tanggung jawab semua pihak yang peduli terhadap Indikasi Geografis.” Jelas Achmad Fahrurazi. Jakarta telah memiliki satu Indikasi Geografis yaitu duku condet, untuk mendaftarkannya memerlukan waktu lebih dari 5 tahun hingga mendapatkan sertifikat indikasi georafis. “Indikasi Geografis duku condet menjadi sebuah pembelajaran bahwa ditengah belantara Kota Jakarta masih ada potensi Indikasi Geografis yang bisa didaftarkan dan dilindungi.” Tutup Achmad Fahrurazi.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan para narasumber dengan moderator Penyuluh Hukum Ahli Muda, Sukoco Hendarto. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Idris yang menjadi narasumber pertama menjelaskan pengertian Indikasi Geogragis dan Perbedaan Bentuk Kepemilikan Kekayaan Intelektual. Selanjutnya Kepala Pusat Kajian Hortikultura Institut Pertanian Bogor, Awang Maharijaya menjelaskan tentang Urgensi Perlindungan Indikasi Geografis dalam Upaya Perlindungan Kearifan Lokal dan Warisan Budaya Nasional. Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta, Mujiati sebagai narasumber ketiga menjelaskan tentang Sinergitas Stakeholder Dalam Upaya Mendorong Pendaftaran Indikasi Geografis di Provinsi DKI Jakarta. Terakhir Tim Pengawas Indikasi Geografis Auditor ISO 9001 Bidang Pembenihan PPT Sakti Indonesia, Sri Esti Hariyanti memaparkan Penyusunan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis.