Jakarta - Bertempat di Aula Lantai 4 Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta telah diselenggarakan Rapat Pleno Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perseroan Daerah MRT Jakarta pada hari ini Rabu, 08/05/2024. Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya dalam amanatnya yang dibacakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Zulhairi menyampaikan bahwa Pengharmonisasian dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan ini diperlukan dalam rangka menaati asas hierarki peraturan perundang-undangan. Hal ini dilaksanakan berdasarkan Ketentuan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan diatur lebih lanjut pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk di Daerah oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Rapat ini dihadiri oleh Kepala Badan Pembinaan BUMD Provinsi DKI Jakarta, Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta, Direktur Utama PT MRT Jakarta dan jajarannya serta jajaran Bidang Hukum Kanwil DKI.
Nasruddin Djoko Surjono selaku Kepala Badan Pembinaan BUMD menyampaikan Provinsi DKI Jakarta terus berkomitmen menciptakan transportasi publik yang aman, nyaman dan andal. “Rancangan Perubahan ini dilakukan dalam rangka mempersiapkan PT. MRT Jakarta untuk memperluas cakupan fungsinya.” Ujar Nasruddin
Mengakhiri Sambutannya Kadiv. Yankumham menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas MRT Jakarta (Perseroan Daerah), telah selesai diharmonisasi dan diharapkan menjadi produk hukum yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.