Jakarta - Rapat Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Kota Administrasi Jakarta Timur digelar di Hotel Best Western Premier Jakarta pada hari ini Rabu, 08/05/2024. Dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah R. Andika Dwi Prasetya dan diikuti oleh instansi terkait serta Jajaran Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Dengan Tema Optimalisasi Penegakan Hukum Tenaga Kerja Asing di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur Kakanwil dalam sambutannya berpesan sesuai UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian guna pengawasan Orang Asing yang berada di Wilayah Hukum Indonesia Menteri Hukum dan HAM membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).
Selanjutnya Kakanwil mengatakan bahwa Kanim Kelas I TPI Jakarta Timur adalah Unit Pelaksana Teknis yang membantu Tugas Direktorat Jenderal Imigrasi di Wilayah Jakarta Timur dengan Jumlah Pegawai 132 yang mencakup 10 Kecamatan dan 65 Kelurahan sehingga perlu sinergi dan kolaborasi dengan instansi terkait guna mengawasi keberadaan dan penegakan hukum keimigrasian bagi orang asing mengingat banyaknya perusahaan asing dan multinasional di Wilayah Jakarta Timur serta adanya Bandara Internasional Halim Perdanakusumah. Saat ini kasus terbanyak yang ditangani Kanim Kelas I TPI Jakarta Timur adalah Izin Tinggal Keimigrasian dan sepanjang Tahun 2023 hingga April 2024 telah dilakukan tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Pendetensian Warga Negara Asing sebanyak 62 Orang. Terakhir Kakanwil menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas sinergi yang sudah terjalin dalam Tim Pengawasan Orang Asing sehingga penegakan hukum keimigrasian dapat terus dilaksanakan secara bersama-sama.
Rapat Timpora ini menghadirkan narasumber dari Universitas Ibnu Khaldun Dr. Murtiman selaku Wakil Rektor dan Galuh Prasiwi W. Selaku Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Timur. Galuh Prasiwi menjelaskan bahwa terdapat 32.071 perusahaan di wilayah Jakarta Timur dan 269 diantaranya mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sehingga Fungsi Pengawasan Bersama perlu dilakukan sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum Keimigrasian dan Ketenagakerjaan. Hal senada juga disampaikan oleh Dr. Murtiman bahwa TKA di Indonesia sebanyak 73.000 dengan Tiongkok sebagai penyumbang Tenaga Kerja Asing terbanyak sehingga bukan hanya Instansi Pemerintah yang terlibat tetapi juga peran aktif perusahaan itu sendiri dibutuhkan dalam pengawasan Tenaga Kerja Asing.