Jakarta - Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama mengadakan Sosialisasi Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-11.HH.04.05 Tahun 2023 tentang Manajemen Kehumasan yang meliputi Manajemen Pemberitaan, Manajemen Iklan, Manajemen Pemantauan Media serta Manajemen Komunikasi Krisis. Plh. Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Mutia Farida didampingi Kabag Program dan Humas Sukino mengikuti kegiatan tersebut secara virtual. Kepala Biro Hukerma Hantor Situmorang saat membuka kegiatan mengatakan bahwa tujuan dari Kepmenkumham itu adalah sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kehumasan dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan mudah dipahami. Selanjutnya Hantor Situmorang juga mengatakan bahwa Seluruh ASN Kemenkumham merupakan bagian dari Humas yang harus turut serta dalam penyebarluasan informasi dan citra positif bagi Kemenkumham.
Lebih lanjut Tubagus Erif Faturahman selaku Koordinator Humas Sekretariat Jenderal mengatakan bahwa maksud dari diterbitkannya Keputusan Menteri tersebut adalah untuk memberikan pelayanan informasi kepada publik, menciptakan opini publik yang positif, pengidentifikasian perspektif dan dinamika masyarakat sebagai dasar pengambilan keputusan serta menanggapi situasi krisis yang berkembang. Terakhir Tubagus Erif Faturahman berpesan agar seluruh unsur Humas dapat melakukan pemberitaan yang positif secara masif guna meminimalisir efek dan jangkauan berita negatif serta dapat memberikan klarifikasi atas pemberitaan negatif, tutup Tubagus.