Jakarta - Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Zulhairi menjadi narasumber dalam dialog interaktif bersama Sonora Radio Jakarta membahas tentang pelayanan sertifikat apostille bagi masyarakat di Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Apa Itu Apostille? Dalam dialognya Zulhairi menjelaskan Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, dimana salah satunya Kemenkumham selaku Competent Authority atau otoritas yang berwenang. Adapun dokumen yang dapat diajukan mencakup legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan (perkawinan campuran), maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkip nilai.
Perlu diketahui bahwa Pemerintah terus berusaha untuk memberikan kemudahan dan percepatan layanan kepada masyarakat. Salah satunya dengan menghadirkan layanan pencetakan sertifikat Apostille di setiap Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham di Seluruh Indonesia termasuk Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta mulai Tanggal 4 Juni 2022. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 12 Konvensi Apostille yang diluncurkan secara resmi pada 14 Juni 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.
Zulhairi juga mengatakan masyarakat dapat dengan mudah mengakses laman https://apostille.ahu.go.id/ atau datang langsung ke Kanwil yang ada di 33 Provinsi di Indonesia guna mencari tahu persyaratan bahkan mengajukan permohonan penerbitan sertifikat aposille. Melalui laman tersebut juga masyarakat dapat melihat daftar negara yang dapat menerbitkan sertifikat apostille. Lebih lanjut Zulhairi menjelaskan bahwa dokumen apostille dari Indonesia dapat dipergunakan di 125 Negara Pihak Konvensi Apostille dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara yang tergabung dalam konvensi Apostille dengan biaya PNBP penerbitan sebesar 150.000 rupiah.