Jakarta - Dalam rangka memberi kemudahan bagi warga negara asing untuk tinggal lebih lama di Indonesia dan berkontribusi dalam pembangunan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok mengelar kegiatan Sosialisasi Golden Visa dan Bridging Visa dalam rangka penguatan Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian, Kamis (07/11/2024). Kegiatan ini bertempat Hotel Orchardz Industri Kemayoran, Kegiatan diawali dengan laporan ketua penyelenggara oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok, Douglas Simamora. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Wahyu Eka Putra.
Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Wahyu Eka Putra sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Pada sambutannya Kepala Divisi Keimigrasian menyampaikan bahwa terdapat sekitar 60 (enam puluh) negara yang telah menerapkan skema Golden Visa di dunia termasuk AS, Irlandia, Selandia Baru, dan Spanyol dan terbukti berhasil dalam meningkatkan kesejahteraan negaranya.
“Harapannya dengan kebijakan ini ke depannya Indonesia juga akan menerima dampak serupa dalam hal perbaikan perekonomian dimana Permenkumham Nomor 22 tahun 2023 juga memungkinkan untuk menarik Good Quality Travelers yang berkualitas dan bermanfaat”, tambah Wahyu.
Lebih lanjut Wahyu menyampaikan bahwa Bridging Visa juga menjadi topik yang dibahas dalam sosialisasi ini. Visa ini diperuntukkan bagi WNA yang sedang dalam proses mendapatkan Golden Visa. Bridging Visa memungkinkan mereka untuk tinggal sementara di Indonesia sembari menunggu proses penyelesaian Golden Visa. “Dengan adanya Bridging Visa, WNA dapat langsung menikmati fasilitas di Indonesia tanpa harus kembali ke negara asal selama proses administrasi berlangsung." Tutup Wahyu.
Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi oleh Narasumber dari Direktorat Izin Tinggal Direktorat Jenderal Imigrasi, Bapak Afif Nur Azhari yang dihadiri oleh perwakilan Walikota Jakarta Utara, Para Lurah dan Camat di Wilayah Jakarta Utara, serta tamu undangan lainnya.