Jakarta - Dalam rangka pemantauan dan penguatan Kelurahan Sadar Hukum, serta peningkatan peran kelembagaan di Kelurahan Cikoko, Tim Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta yang terdiri dari Tri Puji Rahayu dan Mirna Tiurma berkolaborasi dengan Pemberi Bantuan Hukum yang sudah terakreditasi di, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Cikoko, Selasa (25/06/2024) dengan menghadirkan 30 Peserta yang terdiri dari Ketua RW, Ketua RT, Satuan Polisi Pamong Praja, FKDM dan LMK (Lembaga Musyawarah Kelurahan).
Pada kesempatan kali ini materi yang diberikan berkaitan dengan Hukum Waris menurut perspektif Kitab Undang-undang Hukum Perdata, sedangkan Tim Penyuluh Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta membawakan materi tentang Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum dan Perbuatan yang dapat terjerat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kegiatan penyuluhan hukum ini penting karena pembinaan keluarga sadar hukum itu berangkat dari keluarga. Jika keluarganya sudah taat hukum maka diharapkan dalam bermasyarakat juga taat hukum,” Ujar Fadhilah Nursehati, Lurah Cikoko pada saat pembukaan kegiatan. Kelurahan Cikoko telah menerima predikat Kelurahan Sadar Hukum pada tahun 2013. Kelurahan Cikoko saat ini ditempati oleh 12.911 penduduk dalam 5 Rukun Warga (RW).
“Kelurahan Sadar Hukum diperoleh saat suatu Kelurahan telah memenuhi persyaratan 4 Dimensi Akses yang ditetapkan BPHN antara lain: Akses Informasi Hukum, Implementasi Hukum, Keadilan, Demokrasi dan Regulasi” ungkap Mirna. Senada dengan hal tersebut, Nur Fadhila dari LBH PAHAM menyampaikan dalam Hukum Waris Perdata hak laki-laki dan perempuan dalam hal waris dinilai setara. Hak waris diutamakan kepada keluarga, baik sedarah atau karena perkawinan.