Jakarta - Dalam rangka menindaklanjuti Pengumuman Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang juga merupakan Ketua Panitia Verifikasi dan Akreditasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, yang dipimpin oleh Penyuluh Hukum Madya, Elli Sabarijani beserta tim yang terdiri dari Analis Pertimbangan Bantuan Hukum, Ni Wayan Sinta dan Penyuluh Hukum Muda, Mohamad Noval melaksanakan Verifikasi Faktual Lapangan ke Kantor Pemberi Bantuan Hukum Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Jakarta Utara. Selain itu Verifikasi juga dilakukan ke LBH Advokat Indonesia yang dipimpin oleh Kasubbid Penyuluh Hukum, Bantuan Hukum (Luhbankum) dan JDIH, Yonki Edward Majakirto beserta LBH APIK dan Penyuluh Hukum Madya, Elviana Lubis pada Rabu (21/08/2024).
Verifikasi ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dalam memastikan Calon Pemberi Bantuan Hukum sudah sesuai dengan kualifikasi yang mengacu pada Permenkumham No.4 Tahun 2021 terkait Standar Layanan Bantuan Hukum. Adapun Pemeriksaan Faktual Lapangan merupakan tahapan akhir dari serangkaian proses verifikasi Perpanjangan Sertifikasi PBH. Pemeriksaan Faktual Lapangan ditujukan untuk memeriksa langsung kantor PBH dan melakukan klarifikasi serta konfirmasi terhadap Dokumen Pendaftaran.
“Diharapkan melalui kegiatan ini Calon Pemberi Bantuan Hukum nantinya dapat saling bersinergi dengan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta untuk meningkatkan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu secara gratis sesuai dengan amanat Undang-Undang,” Tutup Yonki.