Jakarta - Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba pada generasi muda gencar dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat, baik di dunia kerja maupun di dunia Pendidikan. Sejalan dengan itu, dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum bagi siswa, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Tri Puji Rahayu dan Mirna Tiurma Alvernia, mengadakan kegiatan penyuluhan hukum kepada 250 siswa Kelas X SMKN 5 Jakarta Timur pada Selasa, (14/05/2024).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Sekolah SMKN 5 Jakarta Timur, Deni Triwardana yang didampingi oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Sumarno. Beliau menghimbau kepada siswa-siswi agar serius mengikuti kegiatan dan menggali ilmu yang bermanfaat, sehingga dapat menghindari narkoba.
Dalam Kegiatan ini, para siswa menerima materi tentang golongan Narkotika menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Juga mengenai bahaya mengkonsumsi narkoba yang dapat menimbulkan kecanduan, merusak saraf dan bahkan kematian. Selain itu, dijelaskan pula mengenai sanksi bagi pengedar narkoba. Berdasarkan UU Narkotika, Pengendar Narkoba akan dikenakan sanksi pidana penjara antara 2 (dua) sampai 20 (dua puluh) tahun, bahkan sampai pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup tergantung dari jenis dan banyaknya narkotika yang diedarkan, disalurkan atau diperjual belikan.
Upaya pencegahan dapat dilakukan antara lain, yaitu bersikap selektif dalam pergaulan, mengurangi kebiasaan nongkrong dengan tujuan tidak jelas, rutin beribadah, miliki hobi dan aktivitas yang positif, memperbanyak waktu bersama keluarga dan mengikuti nasihat orang tua.
“Penelitian membuktikan bahwa 57% remaja menggunakan narkoba yang awalnya hanya untuk coba-coba. Jangan coba-coba, jika ingin mengetahui tidak harus mengkonsumsi, baca dan perluas wawasan tentang bahaya narkotika”, Tutup Puji tegas.