Jakarta - Bertempat di Kelurahan Pulau Tidung Kabupaten Kepulauan Seribu, Panitia Seleksi Daerah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) melakukan verifikasi Faktual Posbakumadin (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) pada Selasa (14/05/2024). Panitia Seleksi Daerah (Panselda) ini terdiri dari Kepala Subbidang Penyuluhan, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH), Moro Arisnu yang sekaligus selaku Koordinator Verifikator bersama Penyuluh Hukum Ahli Muda, Ichsanuddin, Wahyu Warsito dan Suhud Prabowo Mukti.
Verifikasi faktual ini dilakukan melalui pemeriksaan Dokumen Fisik dan survey langsung calon pemberi bantuan hukum. Posbakumadin Kepulauan Seribu merupakan satu satunya Organisasi Bantuan Hukum yang di verifikasi di Kabupaten Kepulauan Seribu. Pada kesempatan ini Panitia Panselda disambut oleh para Advokat dan Paralegal Posbakumadin, yaitu Charles Paizer Rambe selaku Ketua Posbakumadin Kepulauan Seribu beserta jajarannya. “Melalui verifikasi ini diharapkan Posbakumadin Kepulauan Seribu dapat bergabung menjadi OBH yang diakreditasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta menjadi pintu akses keadilan bagi masyarakat seluruh Kepulauan Seribu dan mewujudkan masyarakat yang berbudaya hukum” Jelas Moro Arisnu.
Progres Posbakumadin Kepulauan Seribu pada tahun 2024 ini telah mendapatkan perkara Litigasi sebanyak 100 Perkara dan Non Litigasi melakukan penyuluhan Hukum sebanyak sebelas kali terhadap masyarakat Pulau Tidung Kec. Kepulauan Seribu Selatan Kab. Adm. Kepulauan Seribu yaitu ke RT, RW, PKK, Sekolah, Karang Taruna. Masyarakat merasa bersyukur dengan adanya Posbakumadin ini karena tidak perlu lagi ke Jakarta Utara untuk mendapat bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi.