Tangerang - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Tahun 2024, Rabu (22/05/2024). Tim PORA kali ini mengusung tema "Penguatan Fungsi Pengawasan Orang Asing dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia", yang digagas oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta. Kegiatan ini diselenggarakan di Hotel Novotel Tangerang.
Dalam sambutannya, Kakanwil Andika menyampaikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang mengatur lalu-lintas orang masuk atau keluar wilayah Indonesia merupakan bentuk hak dan wewenang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam perwujudan kedaulatan negara. “Setiap orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku. Disini peran Imigrasi dituntut untuk dapat mencegah terjadinya tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM),” Jelas Kakanwil.
Tindakan efektif untuk mencegah dan memerangi TPPM melalui darat, laut dan udara membutuhkan suatu pendekatan yang menyeluruh, termasuk dengan melakukan kerjasama, pertukaran informasi dan upaya-upaya lain yang diperlukan, baik di tingkat nasional, regional maupun Internasional. Kakanwil berharap agar semua anggota Tim PORA berperan aktif untuk melakukan koordinasi dan kolaborasi dalam meningkatkan penguatan pengawasan orang asing terutama terkait penyelundupan manusia yang sedang marak terjadi. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Keimigrasian, Wahyu Eka Putra, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Soekarno Hatta, Subki Miuldi.