Jakarta - Memasuki hari kedua Rapat Kerja Program Pemajuan dan Penegakan Hak Asasi Manusia Ditjen HAM para peserta mendapatkan materi tentang Kelembagaan HAM Nasional dan Pengarusutamaan HAM dalam RPJMN 2025-2029 dari KemenpanRB dan Bappenas RI (Selasa, 21/05/2024). HAM sendiri telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 sehingga perlu sinergi antar instansi atau lembaga penegak HAM dalam pemenuhan Hak Asasi bagi Masyarakat agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya bersama Kadiv Yankumham Zulhairi turut mengikuti kegiatan tersebut.
Kementerian Hukum dan HAM sendiri melalui Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia memiliki fungsi mengembangkan kebijakan nasional dalam bidang HAM, mengawasi pelaksanaan HAM di seluruh wilayah Indonesia, memberikan perlindungan dan penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM, serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai HAM. Kedua Pemateri sepakat mengatakan bahwa dalam RPJMN 2025-2029 harus lebih banyak lagi usulan mengenai kebijakan pemenuhan dan penegakan HAM diantaranya adalah pembentukan Biro Hukum dan HAM didalam pemerintah daerah. Terakhir Moderator mengatakan bahwa kesimpulan dalam diskusi tersebut adalah pentingnya Edukasi, Publikasi, Penguatan SDM serta Koordinasi antar Lembaga penegak HAM sehingga masyarakat dapat merasakan perlindungan HAM secara penuh.